Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, diminta agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Sebagai salah satu contohnya adalah wisatawan yang akan terbang ke Bali wahib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali.
Selain itu, bagi yang ingin melakukan perjalanan darat masuk Bali juga ada persyaratan khusus. Seperti misalnya wajib melakukN tes rapid antigen pada H-2 sebelum perjalanan.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.
(Feby Novalius)