Hati-Hati Fintech Ilegal, Uang Terkuras karena Bunga Tinggi

Reza Andrafirdaus, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 05:07 WIB
Rupiah (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke fintech lending untuk memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftar fintech lending yang legal, masyarakat bisa mengeceknya di situs resmi OJK.

"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

 

Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.

Baca Selengkapnya: Kenali Ciri Fintech Ilegal, dari Bunga hingga Penagihan Tak Beretika

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya