JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut merupakan cerminan OJK dalam menjaga komitmen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,” ujar Wimboh di sela penerimaan penghargaan di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, yang juga dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo, dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.