UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja dalam konteks PHK. Dalam Pasal 151 UU Cipta Kerja disebutkan , perusahaan pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dana kalaupun terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.
Jika belum mencapai kesepakatan maka harus dilakukan dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industri. Artinya, Ini jelas sekali tidak ada ruang pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja.
Dalam Pasal 153 disebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya. Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja.
“UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)