b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi;
c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau
badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung
paling banyak 49%; dan
d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling
sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.
2. Ketentuan terkait Layanan Urun Dana, antara lain:
a. Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi Efek
bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, atau Sukuk;
b. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh
setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar