Dorong Start-Up UKM, OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Urun Dana Berbasis TI

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:19 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

b. Penyelenggara merupakan badan hukum Indonesia berbentuk

perseroan terbatas atau koperasi;

c. Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau

badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung

paling banyak 49%; dan

d. Penyelenggara harus memiliki modal disetor atau modal sendiri paling

sedikit Rp2,5 Miliar pada saat mengajukan permohonan izin.

2. Ketentuan terkait Layanan Urun Dana, antara lain:

a. Efek yang dapat ditawarkan melalui Layanan Urun Dana meliputi Efek

bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, atau Sukuk;

b. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh

setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya