Rp10 Miliar;
c. Masa penawaran Efek paling lama 45 hari; dan
d. Pengaturan mengenai pembelian Efek, penyerahan dana dan Efek, dan
perdagangan Efek.
3. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun
Dana. Namun demikian, Penerbit dilarang merupakan:
a. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
b. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
c. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Pemodal yang dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana wajib:
a. Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk
menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;