Dorong Start-Up UKM, OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Urun Dana Berbasis TI

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:19 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

Rp10 Miliar;

c. Masa penawaran Efek paling lama 45 hari; dan

d. Pengaturan mengenai pembelian Efek, penyerahan dana dan Efek, dan

perdagangan Efek.

3. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun

Dana. Namun demikian, Penerbit dilarang merupakan:

a. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;

b. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan

c. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

4. Pemodal yang dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana wajib:

a. Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk

menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana;

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya