JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terbaru sebagai pengganti regulasi sebelumnya yang diharapkan bisa mendorong pengembangan usaha baru di sektor UKM.
POJK terbaru tersebut adalah tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Ini merupakan pengganti POJK Nomor
37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Perubahan ketentuan ini diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan UKM dalam memanfaatkan
layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu dengan melakukan perluasan instrumen Efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana sehingga tidak hanya berbentuk saham (Efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa Efek bersifat utang atau Sukuk.
Berikut ini penjelasan mengenai POJK, seperti dikutip Kamis (17/12/2020)
B. Pokok-pokok ketentuan
Dalam POJK ini terdapat empat pokok pengaturan, yaitu mengenai : Penyelenggara, Layanan Urun Dana, Penerbit, dan Pemodal dengan pokok pengaturan antara lain:
1. Kriteria Penyelenggara antara lain:
a. Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib
memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;