b. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan
c. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.
Namun demikian dengan batasan sebagai berikut:
a. Penghasilan sampai dengan Rp500 juta, maksimum investasi 5% dari penghasilan per tahun;
b. Penghasilan lebih dari Rp500 juta, maksimum investasi 10% daripenghasilan per tahun; dan
c. Jika:
1) Pemodal merupakan badan hukum;
2) Pemodal memiliki pengalaman investasi di pasar modal; atau
3) Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan
nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% dari
nilai penghimpunan dana, maka jumlah investasi tidak dibatasi
CM
(Yaomi Suhayatmi)