Dorong Start-Up UKM, OJK Terbitkan Aturan Baru Layanan Urun Dana Berbasis TI

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:19 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

b. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit; dan

c. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.

Namun demikian dengan batasan sebagai berikut:

a. Penghasilan sampai dengan Rp500 juta, maksimum investasi 5% dari penghasilan per tahun;

b. Penghasilan lebih dari Rp500 juta, maksimum investasi 10% daripenghasilan per tahun; dan

c. Jika:

1) Pemodal merupakan badan hukum;

2) Pemodal memiliki pengalaman investasi di pasar modal; atau

3) Efek bersifat utang atau Sukuk dijamin atau ditanggung dengan

nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% dari

nilai penghimpunan dana, maka jumlah investasi tidak dibatasi

 CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya