Selain kebijakan tersebut, sejumlah poin-poin yang direvisi pada surat edaran Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020, di antaranya pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk Bali melalui penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan rapid antigen paling lama menjadi h-7 dari sebelumnya 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Uji Swab berbasis pcr dapat dikecualikan bagi anak-anak dibawah 12 tahun, crew pesawat, penumpang transit, penumpang divert, penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR dan ASN/TNI/Polri yang menerima perintah dadakan.
Selain itu, pengguna jasa udara yang menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib mengisi aplikasi ehac dan tak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual. Hal ini dilakukan agar tak terjadi luberan antrean di area terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai.
(Feby Novalius)