JAKARTA - PT Angkasa Pura I menyiapkan layanan rapid antigen sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penerbangan ke Pulau Dewata, Bali. Layanan tersebut disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Pasca direvisinya surat edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021, PT Angkasa Pura i (persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, langsung bergerak cepat dengan membuka layanan rapid test antigen per tanggal 18 desember 2020.
Baca Juga: Wajib Tes PCR, Menko Luhut: Orang Terbang Punya Uang
Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, layanan yang nantinya berada di area terminal domestik, dibuka untuk mendukung pelaku perjalanan dalam negeri melakukan penerbangan sehat dan aman libur natal dan pergantian tahun mendatang.
“Bagi pengguna jasa transportasi udara yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, nantinya akan dikenakan biaya sebesar Rp170 ribu,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Biaya Tes PCR di Bandara Rp800 Ribu, Rapid Antigen Rp200 Ribu
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan calon penumpang yang akan menempuh jalur udara melalui terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai, maupun untuk penumpang pesawat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR bisa memanfaatkan rapid test antigen ini. Di mana penumpang tersebut tetap akan diterima masuk ke Bali, namun begitu tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali penumpang tersebut wajib melakukan rapid test antigen.