Proses Lebih Sederhana, UU Cipta Kerja Tak Turunkan Standar Penilaian Amdal

, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 15:17 WIB
Infrastruktur (Foto: Shutterstock)
Share :

Tidak semua usaha mengharuskan persyaratan Amdal, lanjut San Afri, karena pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Baru, berisiko tinggi wajib membutuhkan Amdal. Demikian seperti dilansir Antara.

“Kalau di aturan yang lalu (UU Nomor 32/2009) dikatakan, setiap usaha yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan, wajib AMDAL. Usaha tahu, di desa, karena ada dampak lingkungan, wajib AMDAL. Dari mana duitnya? Tapi dengan UU Cipta Kerja, cukup NIB saja,” ujar San Afri.

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045. Berdasarkan naskah akademik, target UU Cipta Kerja itu Indonesia Emas 2045, di mana tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita USD4.000. Targetnya pada 2045 yakni USD23.000..

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya