JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Kapan Aturan Keluar Masuk Jakarta Pakai Rapid Test Antigen Terbit? Ini Kata Menhub
Dia mencontohkan misalnya penumpang pesawat. “Bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen, ketentuanny misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan,” ujar Syafrin.
Sementara untuk kendaraan pribadi belum diberlakukan.
Baca Juga: Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar
Syafrin menuturkan kebijakan wajib rapid antigen diprioritaskan berlaku pada pengguna transportasi udara dan darat, sehingga akan diperketat pengawasan di bandara serta terminal.
"Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," kata Syafrin.