JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk perjalanan orang yang akan berpergian ke luar kota saat libur Natal dan Liburan. Salah satunya adalah dengan mewajibkan penumpang yang menggunakan transportasi udara maupun darat wajib rapid tes antigen H-2 keberangkatan.
Sementara khusus penerbangan ke Bali, ada perbedaan. Karena penumpang diwajibkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan.
Baca Juga: Pengumuman! Masuk Jakarta Akan Diwajibkan Rapid Antigen
Lantas kapan aturan dan petunjuk pelaksanaan mengenai hal tersebut akan dikeluarkan?
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk aturan atau petunjuk rapid antigen di sektor transportasi masih menunggu pengumuman dari tim Gugus Tugas Covid-19.
Baca Juga: Jangan Lupa, Liburan Naik Kereta dan Pesawat Wajib Rapid Test Antigen
“Kita tunggu aturan umum dari Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (17/12/2020).