PNS Jakarta Dilarang ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun, Tjahjo: Tak Ada Cuti!

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 09:03 WIB
Menpan RB (Foto: Dok PANRB)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpergian ke luar kota saat libur akhir tahun.

Menanggapi hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke masing-masing daerah.

“Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan covid di masing-masing daerah,” katanya, Jumat (18/12/2020)

Baca Juga: ASN DKI Dilarang Cuti Bersama saat Libur Panjang Nataru 

Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.

“Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah,” ungkapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya