PNS Jakarta Dilarang ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun, Tjahjo: Tak Ada Cuti!

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 18 Desember 2020 09:03 WIB
Menpan RB (Foto: Dok PANRB)
Share :

Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya persentase jumlah kerja ataupun dari kantor sifatnya fleksibel.

“Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang dikantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/ Lembaga/ instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perizinan masyarakat,” paparnya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya