JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan orang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 mendatang. Tujuannya adalah untuk menekan angka kasus positif covid-19 yang terus bertambah.
Adapun beberapa aturan tersebut misalnya mewajibkan masyarakat melakukan Rapid Test Antigen H-2 keberangkatan ketika hendak berpergian ke luar kota menggunakan transportasi udara maupun darat. Sementara bagi masyarakat yang hendak ke Bali harus melakukan PCR Test H-2 keberangkatan.
Baca Juga: Daftar Harga Tes PCR dan Rapid Tes Antigen di Bandara Soetta
Pemerintah Provinsi Bali pun telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, adanya kebijakan tersebut sangat berpengaruh kepada minat wisatawan untuk berlibur. Oleh karena itu, dirinya mengkhawatirkan jika mood masyarakat untuk terbang liburan ke Bali akan hilang.
"Untuk Bali data sementara seperti yang kita khawatirkan ini masalah mood. Orang kalau sudah hilang mood ya repot," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Terbang ke Bali Wajib Tes Swab, Refund Tiket Tembus Rp317 Miliar!
Apalagi, pengumuman ini dibuat sangat dekat dengan liburan akhir tahun. Karena jarak yang sudah semakin mepet, beberapa masyarakat akhirnya memilih untuk tidak liburan ke Bali.
"Mungkin karena waktunya berjalan rasanya agak sulit mengurai membuat softlanding dari ini. Karena sudah tanggal 17 Desember sudah akhir tahun. Moodnya sudah enggak deh," jelasnya.