JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski secara organisasi Lembaga Pengelola Investasi sudah terbentuk, masih dibutuhkan sejumlah sumber daya manusia yang kompeten guna mengisi dan melengkapi formasinya.
"Jadi sebenarnya organisasi (SWF) sudah jadi dan tinggal cari awaknya. Maka itu harus cari yang independen, orang market," ujar dia dalam telekonferensi, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Awasi Langsung Lembaga Pengelola Investasi
Luhut juga memprediksi di awal 2021 atau sekitar bulan Februari 2021, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) itu akan rampung terbentuk dan siap beroperasi.
"Kita berharap semua ini menjadi organisasi yang kompeten. Dan diperkirakan terbentuk sekitar bulan Januari pertengahan," ungkap dia.
Seperti diketahui saat ini terdapat sejumlah negara yang sudah berminat dan berkomitmen untuk berinvestasi di Tanah Air melalui SWF, seperti misalnya Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.