JAKARTA - Usai memperkenalkan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) ke investor global, pemerintah pun membeberkan tiga fokus kerja lembaga pengelola investasi yang baru saja dibentuk tersebut.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, ada tiga fokus kerja LPI. Ketiganya adalah infrastruktur, optimalisasi market, dan aset BUMN.
Baca juga: 'Kecantikan' LPI Bikin Investor Asing Kepincut
"Prioritas INA (Indonesia Investment Authority) ada tiga, infrastruktur. Termasuk optimalisasi market atau aset market di BUMN," ujar Erick dalam gelaran Economic Outlook 2021 'Menuju Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021', Kamis (25/2/2021).
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Pajak LPI dan Mitranya
Dalam beleid tersbut, diatur mengenai tugas, Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan Dewan Direktur merupakan struktur LPI itu sendiri.
Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan Dewan Direktur. Sedangkan Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.