JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Sementara Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Dewas LPI.
Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Dalam beleid tersebut, tercatat Dewas memiliki tugas baik berupa wewenang dan penyusunan kode etik.
Baca juga: Dear Sri Mulyani Cs, Ini Tugas Berat LPI dari Jokowi
"Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur," demikian bunyi dokumen aturan tersebut, dikutip Senin (22/2/2021).
Adapun Dewas berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Dewan Direktur, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, dan menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur.
Baca juga: 7 Fakta Direksi dan Dewas LPI, Cara Jokowi Bangun RI Tanpa Utang
Baik Sri Mulyani dan Erick Thohir dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden Jokowi.