Dia menjelaskan, para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sedangkan anak balita untuk sementara masih dilarang untuk naik KRL.
"Kami mengajak masyarakat khususnya pengguna KRL untuk mengikuti imbauan dari pemerintah untuk beraktifitas seperlunya dan tidak mengikuti kerumunan pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini," lanjur dia.
"Dengan penyesuaian jam operasional KRL mengikuti aturan yang berlaku, para pengguna kami ajak merencanakan perjalanan dengan baik dan keluar rumah hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Mari bersama-sama kita disiplin mengikuti protokol kesehatan untuk menghambat penyebaran protokol Covid-19," tambah Wiwik.
(Feby Novalius)