JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan perjalanan orang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Tujuannya untuk menekan angka kasus positif Covid-19 yang terus bertambah.
Adapun beberapa aturan tersebut misalnya mewajibkan masyarakat melakukan Rapid Test Antigen H-2 keberangkatan ketika hendak berpergian ke luar kota menggunakan transportasi udara maupun darat. Sementara bagi masyarakat yang hendak ke Bali harus melakukan PCR Test H-2 keberangkatan.
Baca Juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Rapid Antigen, Biayanya Rp170 Ribu
Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti misalnya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp885.000.
Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. Kemudian, untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000.
Baca Juga: Wajib Tes PCR, Menko Luhut: Orang Terbang Punya Uang
Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho, apabila memang sudah menyiapkan bujet lebih untuk berlibur, maka lebih baik pergi liburan dengan tetap melakukan rangkaian tes tersebut. Karena itu dapat menjadi waktu relaksasi ketika setahun ini suntuk bekerja.
"Bagi mereka yang secara bujet sudah mencukupi, maka tidak ada masalah apabila tetap berangkat liburan sambil tetap melakukan swab atau rapid tes sebelumnya," kata Andy kepada Okezone, Jumat (18/12/2020).
Dia menyebut, apabila kedua persyaratan itu ternyata memberatkan kantong Anda, maka lebih baik menundanya. Sebab, masih ada waktu untuk berlibur di lain hari.
"Namun bila ternyata ketika harus swab/rapid itu membuat beban pengeluaran menjadi sangat berat bahkan sangat over budget, maka tidak ada salahnya untuk menunda liburan lebih dulu," kata dia.
(Feby Novalius)