JAKARTA - Akibat wacana mewajibkan masyarakat yang berpergian menggunakan pesawat menuju Bali harus dilakukan Swab Tes atau PCR Tes H-2 keberangkatan, banyak yang akhirnya melakukan pembatalan bepergian.
Setidaknya berdasarkan catatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) ada 133 ribu pax permintaan refund yang dilakukan masyarakat pasca pengumuman tersebut. Nilai transaksi yang hilang pun menunjukkan angka fantastis yakni Rp317 miliar.
Baca Juga: 3 Cara Mendapat Kesehatan Finansial saat Terlilit Utang
Menurut Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Andy Nugroho ketika liburan ditunda, dana yang sudah dianggarkan dapat ditabung dahulu hingga musim liburan berikutnya.
"Bahkan bila dananya digabung dengan bujet untuk liburan berikutnya kita bisa mendapatkan bujeet lebih besar sehingga bisa liburan dengan lebih nyaman atau dengan destinasi lebih baik lagi," ujarnya kepada Okezone, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: 5 Tanda Utang Sudah Menumpuk, Sering Ditelepon Debt-Collector
Dia menyebut uang tersebut juga bisa diinvestasikan dengan cara menyimpannya di dalam deposito atau Anda belikan logam mulia.
"Untuk menyimpan dana liburan yang belum terpakai tadi bisa dalam bentuk rekening tabungan, deposito, ataupun dibelikan logam mulia," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
(Feby Novalius)