Kemudian, dalam perjalanannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut, begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang IUP yang ada di laut tersebut masih ada.
"Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)