JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meminta masukan dari pemerintah mengenai persoalan antara PT Timah Tbk dengan nelayan di daerah sekitar pertambangan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang mengenai perizinan pertambangan karena adanya Undang-Undang (UU) Pertambangan yang baru.
Baca Juga: Timah Rugi Besar Rp611,2 Miliar, Ada Apa?
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, alasan pihaknya akan meminta kajian ke pemerintah pusat karena pihaknya juga telah memiliki arah transformasi di wilayahnya, dari pertambangan menjadi pariwisata.
Baca Juga: Kata Gubernur Babel soal Penolakan Kapal Tambang Timah
"Karena kami punya arah pembangunan juga, kita sudah mempunyai kebijakan transformasi dari mining ke tourism, kalau misalnya kita terlalu memandang pusat, nah sekarang pusat bisa berbuat apa terhadap apa yang dihasilkan oleh PT Timah kepada daerah, tidak sebanding dengan apa yang terjadi," ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
Adapun belakangan ini pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.