Dia pun tidak memungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Timah adalah merupakan bentuk investasi dari negara. Menurutnya, selama operasional KIP bisa dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas nelayan atau sekali pun mengganggu aktivitas nelayan maka tidak ada persoalan.
"Tetapi PT Timah atau perusahaan pertambangan bisa melaksanakan rekomendasi yang sudah menjadi ketentuan Amdal saya rasa jalan aja," kata dia.
Erzaldi menyebut, ketika perusahaan tambang menjalankan proses pertambangan mengganggu aktivitas nelayan, maka wajar jika nelayan tidak terima karena mengganggu pendapatannya.
"Sekarang bagaimana caranya agar kepentingan nelayan bisa diakomodir PT Timah? sehingga nelayan tetap bisa beraktivitas mencari ikan dan aktivitas PT Timah bisa berjalan. Ini yang sedang coba kita luruskan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)