Liburan Tanpa Surat Rapid Antigen, Siap-Siap Kena Denda

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 18:35 WIB
Rapid Antigen untuk Pengguna Transportasi Darat di Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Para perusahaan transportasi darat diminta menyikapi aturan pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan baru ini mengharuskan para penumpang yang berpergian dengan menggunakan jalur darat melakukan rapid antigen dengan masa berlaku 3 hari sebelum keberangkatan dan PCR Test 14 hari sebelum keberangkatan.

Mengutip dari Surat Edaran tersebut, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya adalah berupa pidana, sanksi administratif, atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jangan Kaget, Besok Ada Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Tol hingga Terminal

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiada mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan akan dilakukan di beberapa titik dari mulai rest area jalan tol, hingga terminal.

Pengawasan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang transportasi darurat di tingkat Provinsi, Kabupaten kota.

Baca Juga: BPJT Buka-bukaan soal Pemeriksaan Surat Rapid Test Antigen di Tol

"Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyeberangan juga akan kita laksanakan dengan skema random sampling," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (21/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya