JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan cukai rokok 12,5% untuk tahun 2021 masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada awal 2020 lalu sebesar 23%.
Hal ini karena pemerintah mempertimbangkan kondisi pandemi covid19 sehingga tetap mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi COVID-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKN Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani dalam webinar Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama?, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani: Petani Bisa Menikmati Kesejahteraan
Dia menambahkan kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan untuk potensi kenaikan rokok ilegal , pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengawasan dengan sinergi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum. "Pemerintah akan melakukan sidak rokok ilegal bersama Pemda dan TNI Polri," katanya.