JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pajak melalui perusahaan digital asing. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pajak ini terdiri dari 23 perusahaan digital asing yang dikumpulkan.
Adapun, penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari penunjukan ke perusahaan digital asing untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggannya mencapai total Rp616 miliar.
"Dengan nilai Rp616 miliar, ini belum semua. Kita tahu ada lima lain yang belum. Kita akan kumpulkan sampai akhir tahun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Jangan Khawatir, Sri Mulyani Terus Tarik Pajak Perusahaan Digital Asing
Lanjutnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) agar terus mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Ditjen Anggaran yang mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Walaupun ada pandemi Covid-19, semua jajaran Kemenkeu telah bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar target penerimaannya tercapai," katanya.
Lalu, KPPN Jakarta II menjadi KPPN tersibuk karena harus menyalurkan Rp1.180 triliun atau setara 43% APBN 2020.
KPPN tersebut harus menangani 2.000-3.000 surat perintah membayar (SPM) setiap hari, dengan pegawai yang hanya 58 orang. "Dengan workload yang sangat banyak, saya sangat terima kasih dan bangga dengan jajaran Kemenkeu," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)