Sanksi PNS yang Nekat Keluar Kota saat Libur Nataru

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 24 Desember 2020 10:35 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

“Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai,” ucapnya

Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedisiplinan ASN menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE. Oleh karena itu, PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya