Ingat! PNS Tetap Masuk Kerja 28-30 Desember

Alya Ramadhanti, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 06:20 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PanRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun.

“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.

Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.

Baca selengkapnya: Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru PNS, 28-30 Desember Wajib Masuk Kerja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya