Cek Lagi Tanggal Merah Desember 2020, Libur Jangan Kebablasan!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 25 Desember 2020 07:48 WIB
Cuti Bersama Akhir Tahun (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama akhir tahun 2020. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Meski dipangkas, namun masyarakat masih dapat menikmati libur karena ada beberapa tanggal merah dan cuti bersama yang sudah ditetapkan.

Libur dan cuti bersama akhir 2020 dipangkas tiga hari yaitu pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020. Dengan demikian, pada tanggal tersebut, PNS maupun pekerja wajib masuk.

Baca Juga: Ingat! PNS Tetap Masuk Kerja 28-30 Desember 

Sementara, cuti bersama Natal akan tetap libur di 24 Desember. Kemudian 25 Desember juga tetap libur karena Hari Raya Natal. Sementara 26 dan 27 Desember merupakan hari Sabtu dan Minggu yang otomatis libur.

Ada pun liburnya sebagai berikut mulai tanggal 24 sampai 27 Desember libur 24 cuti bersama Natal. 25 Hari Raya Natal kemudian 26 Sabtu dan 27 Minggu. Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Menteri Koordinator Menko (Menko) PMK Muhadjir Effendi seusai rapat internal menteri, Selasa 1 Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya