JAKARTA - Perekonomian Indonesia tak ada yang bisa memastikan apakah tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum. Seperti diketahui, kasus baru Covid-19 di Tanah Air dan global belum menunjukkan adanya tren penurunan.
Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara yang akan diterapkan tahun depan demi menaikan penerimaan negara pada 2021. Salah satu caranya dengan memberlakukan tarif baru kepada masyarakat terhadap beberapa item pajak dan yang lainnya.
Berikut daftar harga-harga yang dipastikan naik pada tahun 2021:
Baca Juga: Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai
1. Kenaikan Harga Materai Jadi Rp10.000
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 pada 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
"Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
Selain itu, salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
"Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman," kata Sri Mulyani.