Besok Hari Terakhir Penukaran, Ini 6 Uang Rupiah Tak Laku Lagi di 2021

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 27 Desember 2020 08:43 WIB
Uang Tak Berlaku Lagi di 2021 (Foto: Bank Indonesia)
Share :

JAKARTA - Enam pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 1968,1975,1977 akan tidak berlaku lagi di 2021. Besok atau 28 Desember 2020 menjadi hari terakhir penukarannya sebelum terlambat.

Bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut bisa segera menukarkan ke loket penukaran di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Layanan penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Penampakan 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku, Cepat Tukar

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya