Pasar Green Bond di Indonesia Tak Laku, Apa Penyebabnya?

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 17:01 WIB
Pasar Green Bond (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mengatur 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu yang diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.

"Jadi instrumen obligasi atau surat utang di mana dananya atau profitnya dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek hijau atau proyek yang berwawasan lingkungan," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya