JAKARTA - PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio) telah mengantongi izin untuk melaksanakan uji klinik obat GX-17 untuk pasien Covid-19.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) mengeluarkan persetujuan kepada KGBio untuk melaksanakan uji klinik (PPUK) fase ke-2 obat GX-17 yakni obat immunotherapeutic yang akan dikembangkan sebagai pengobatan pasien Covid-19.
Persetujuan yang dikeluarkan oleh BPOM kepada KGBio, berdasarkan data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang telah dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan.
GX-17 merupakan satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 inilah yang dapat mencegah perburukan kondisi pasien Covid-19 mild atau asymptomatic, terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi Covid-19.
Baca Selengkapnya: Anak Usaha Kalbe Farma Bisa Uji Klinik Obat Covid-19
(Dani Jumadil Akhir)