JAKARTA - Rencana kenaikan gaji PNS yang harus ditunda karena adanya pandemi Covid-19. Tjahjo Kumolo juga berencana menaikkan tunjangan, minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Berikut beberapa fakta yang telah dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta PNS Keluar dari Zona Nyaman
1. Sri Mulyani Tak Punya Rencana Naikkan Gaji PNS Jadi Rp9 Juta
Menurut Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Baca juga: Ketua DPD Minta Kebijakan Penghapusan Guru dari Formasi CPNS Dikaji Ulang
2. Tjahjo Memastikan Gaji ke-13 Tetap Dilakukan
"Jangan iri dengan DKI yang PAD-nya tinggi, jangan iri dengan daerah yang tunjangannya diterima Badung. Bali PAD-nya tinggi. Saya kira tunjangan kinerja ini sudah di evaluasi," ucap Tjahjo.
Tjahjo memastikan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), gaji ke-13 akan tetap dilakukan sampai dengan tahun 2021.
Baca juga: Tahun Baru, Ini Pesan Tjahjo Kumolo untuk PNS
3. Kenaikan Gaji PNS Tergantung Pada Anggaran Negara
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.
Namun, menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan tukin memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap covid segera berakhit sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.