Dia menjelaskan, PPPK itu juga termasuk ke dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga untuk memberhentikan mereka tak begitu mudah. Sebab, nantinya harus melalui proses yang panjang dan penilaian yang objektif.
“Memberhentikan ASN tidak mudah dan harus ada penilaian objektif. Tidak perlu dikhawatirkan. Pada saat yang sama PNS juga harus memenuhi kinerja,” kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)