Jangan Khawatir, Negara Tak Akan Putus Kontrak PPPK Semena-mena

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 11:38 WIB
Kontrak PPPK (Foto: Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, PPPK itu juga termasuk ke dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga untuk memberhentikan mereka tak begitu mudah. Sebab, nantinya harus melalui proses yang panjang dan penilaian yang objektif.

“Memberhentikan ASN tidak mudah dan harus ada penilaian objektif. Tidak perlu dikhawatirkan. Pada saat yang sama PNS juga harus memenuhi kinerja,” kata dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya