JAKARTA - Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Namun aturan itu tidak diterapkan di semua kota dan kabupaten.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan hanya kota dan kabupaten yang masuk ke kriterian.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Bos BI Prediksi Pembayaran Digital Kian Meroket
Wilayah itu yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta Raya, Bantul, Gunung Kidul,Sleman, Kulon Progo, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung.
"Tidak semua Jawa-Bali, hanya kota-kota yang masuk kriteria," kata Airlangga kepada MNC Trijaya, Kamis (7/1/2020).
Baca juga: Mau Naik Ojek Online? Jangan Lupa Bawa Helm Sendiri
Airlangga menuturkan kriteria itu di antaranya okupansi rumah sakit di atas rata-rata nasional, kematian tinggi, hingga kasus aktif yang terus bertambah.