Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat Hasil Rapat Terbatas tanggal 6 Januari 2021 yang juga dihadiri oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri telah ditetapkan bahwa Provinsi pada Wilayah Jawa dan Bali memenuhi kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang salah satunya adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
Dengan demikian, Pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WFO sebesar 25% (dua puluh lima%) juga dapat diberlakukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah yang berlokasi di wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, sesuai dengan SE Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)