JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali. Dengan adanya pemberlakuan kebijakan itu akan ada pengaturan jumlah maksimal di tempat kerja saat masa PPKM.
Menanggapi kebijakan itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67 Tahun 2020 agar Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur jumlah Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), dengan memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Baca Juga: Duh, Belum Semua CPNS 2019 yang Lolos Seleksi Dapat NIP
Berdasarkan butir catatan kebijakan sistem kerja pegawai ASN pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah jawa-bali yang diterima Okezone, Jumat (8/1/2021) sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 100% (seratus%).
2. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai 3 yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75% (tujuh puluh lima%) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
3. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 50% (lima puluh%) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.
4. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 25% (dua puluh lima%) pada unit kerja instansi yang bersangkutan.”