Dengan demikian, lanjut dia, maksudnya di sini adalah siapapun yang melakukannya (karena kebetulan FPI ini hight profile padahal organisasi yang lebih kecil pernah PPATK tindak yang sama) adalah prosedur kerja normal sebagai intelejen keuangan.
Baca juga: Rekening Diblokir PPATK, FPI: Hanya Berdasar Curiga!
"Kita bekerja profesional, kita tidak mencari-cari karena secara faktual kita melihat berapa rekening yang dimiliki suatu organisasi dalam hal ini FPI. Itu kita periksa semuanya untuk memastikan bahwa segala transaksi sesuai dengan UU. Jadi ini proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika ada organisasi yang dinyatakan tidak boleh berkegiatan," beber dia.
(Fakhri Rezy)