Airlangga mengatakan untuk wilayah DI Yogyakarta pembatasan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo.
“Bali dengan surat edaran 1/2021, di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi catatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembatasan kegiatan adalah penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
“Tentu yang menjadi catatan dari bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegaskan. Dan kedisiplinan ini tentu harus dengan operasi yustisi baik dari polisi pamong praja Satpol PP, dari kepolisian maupun TNI,” pungkasnya.
(Feby Novalius)