Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Layanan Bank Disesuaikan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 15:15 WIB
Layanan Bank Selama PPKM. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

JAKARTA - Bank Mandiri mendukung kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, dengan melakukan sejumlah penyesuaian khususnya di kantor-kantor cabang yang merupakan fasilitas publik, sehingga diharapkan dapat membantu menurunkan laju penyebaran virus Covid-19.

Penyesuaian itu antara lain perubahan jam pelayanan nasabah menjadi Pukul 09.00-14.00, dari awalnya Pukul 08.00-15.00, untuk wilayah-wilayah dengan penerapan PPKM dan zona risiko merah.

Baca Juga: Perkuat Struktur, Perbankan Indonesia Didorong Lakukan Konsolidasi

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, secara aktif berkoordinasi dengan kawasan, gedung dan pemerintah daerah setempat, untuk mengutamakan layanan kepada nasabah dan kesehatan, baik nasabah maupun pegawai dengan penutupan serta pengalihan sementara operasional cabang ke cabang lain terdekat jika dibutuhkan.

" Hal tersebut kami laksanakan secara disiplin dlm rangka mengurangi risiko penularan Covid-19 dengan tetap memperhatikan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dimana cabang tsb berada," kata Rudi, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: IMF Sebut Kombinasi Kebijakan BI Bikin Perbankan Stabil

Di kantor cabang sendiri, penerapan protokol kesehatan juga terus diterapkan dengan ketat, dimulai dari pengukuran suhu nasabah dan karyawan, pengaturan antrian, penggunaan masker dan sarung tangan serta face shield/pembatas acrylic bagi teller dan CS, ditambah dengan penempatan hand sanitizer.

Demikian pula dengan jumlah orang yang berada di banking hall pada satu waktu bersamaan yang dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka nasabah akan diarahkan untuk antri di luar banking hall dengan disediakan tenda dan kursi tunggu nasabah sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, jika terdapat pegawai yang terkonfirmasi positif, maka dilakukan penutupan cabang selama 3 hari untuk dilakukan penyemprotan dan tindakan sterilisasi lainnya.

"Dalam kondisi pembatasan kegiatan masyarakat seperti ini, kami juga mengimbau agar nasabah menggunakan jaringan Mandiri e-channel, yang saat ini sudah bisa melayani hampir semua transaksi nasabah, mulai dari tarik/setor tunai, semua jenis pembayaran, transfer interbank dan antar bank, top up e money, hingga pemblokiran/pembukaan blokir rekening," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya