Rincian Kenaikan Tarif Tol Palikanci hingga Surabaya Gempol, Cek di Sini

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 17:18 WIB
Tarif Tol Naik (Foto: Dokumen Jasa Marga)
Share :

JAKARTA - Tarif tol pada ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan naik dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Tarif Tol Palikanci, Semarang ABC dan Surabaya-Gempol Akan Naik 

Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :

1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-

Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-

Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya