Dear Bunda, BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Maksimal 2 Kali Hamil

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 12 Januari 2021 17:35 WIB
BLT (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona.

Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan berbagai macam BLT di antaranya BLT anak sekolah, BLT ibu hamil dan balita, BLT lansia dan BLT penyandang disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratanya yaitu harus hamil dua kali.

"BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya 

Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.

"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya