JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surat Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 itu berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan surat tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. “Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” ungkap Puan di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Jokowi Bakal Umumkan Dewan Pengawas SWF
Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
“Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden,” ujar perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI tersebut.
Baca juga: Rasio Utang Indonesia Terus Membengkak, Jokowi Andalkan SWF
Nantinya, menurut Puan, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI.
“Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," ujar alumni Universitas Indonesia tersebut.