Sementara itu, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto Arsad menambahkan bawang putih tidak temasuk dalam kategori bahan komoditi penting yang di atur salam Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2020.
"Maka itu, implikasi dari aturan tersebut tidak diperlukan intervensi yang ketat dari pemerintah khususnya berupa tata niaga importasi yang selama ini selalu melibatkan RIPH Kementan dan SPI dari Kemendag untuk komoditi bawang putih," tandas dia.
(Feby Novalius)