4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Tuntut Boeing

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 23 Januari 2021 16:16 WIB
Pesawat (Foto: Shutterstock)
Share :

Kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan pernah mendampingi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 yang melayangkan somasi kepada Lion Air demi mendapatkan kompensasi yang adil. Somasi tersebut diwakilkan melalui kuasa hukum 24 keluarga korban, yakni pengacara dari Herrmann Law Group yang berbasis di Amerika Serikat (AS).

Somasi dilakukan karena para pihak yang disomasi justru berkonspirasi untuk melanggar hukum Indonesia dengan memaksa korban untuk menandatangani R&D ilegal. Dengan pemaksaan itu, para korban kehilangan semua hak mereka untuk menerima kompensasi penuh dengan melepaskan Lion Air, Boeing dan lebih dari 1.000 terdakwa potensial lainnya.

"Apa yang dilakukan oleh pihak yang dituntut saat melakukan negoisasi dengan korban adalah ilegal dan tidak ada kemanusiaannya. Pemaskaan kepada keluarga penumpang untuk menandatangani Release and Discharge adalah tindakan ilegal," ujar dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya