JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan klasifikasi industri baru yaitu IDX Industrial Classification (IDX-IC) menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang telah digunakan sejak 1996.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan implementasi IDX-IC diharapkan membawa manfaat bagi perusahaan tercatat dalam melakukan perbandingan performa dengan perusahaan lain yang semakin homogen.
"Bagi investor, IDX-IC diharapkan dapat dijadikan panduan untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan dalam menentukan keputusan investasi," ujar Laksono saat jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Penyempurnaan klasifikasi tersebut, lanjut Laksono, juga dapat memberikan peluang bagi Manajer Investasi (MI) untuk penciptaan produk baru seperti Reksa Dana maupun Exchange Traded Fund (ETF) berbasis sektor yang dapat memperluas basis investor di pasar modal Indonesia.
Laksono menuturkan seiring dengan berkembangnya perekonomian Indonesia yang ditandai tumbuhnya perusahaan tercatat dalam dengan bidang usaha baru, maka pengembangan atas klasifikasi perusahaan tercatat BEI penting untuk dilakukan.
Selain itu BEI juga merasa perlu untuk menyelaraskan praktik klasifikasi perusahaan tercatat dengan global practice yang ada.
"Secara prinsip, jika JASICA melakukan klasifikasi berdasarkan aktivitas kegiatannya, IDX-IC melakukan klasifikasi berdasarkan eksposur pasar atas barang dan jasa yang diproduksi," ujar Laksono.