JAKARTA - Regulator angkutan perekeretaapian Kementerian Perhubungan mengeluarkan perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang di masa pandemi dengan menetapkan tiga pilihan di antaranya GeNose, Antigen maupun PCR. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021.
Beleid tersebut menyebutkan, pengendalian transportasi di bidang perkeretaapian. Berikut penjelasannya, seperti dikutip surat edaran, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Aturan Baru dan Syarat Penerbangan saat PPKM Diperpanjang, Cek di Sini
Bagi individu yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api tidak hanya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dasar seperti mencuci masker, menjaga jarak maupun mencuci tangan.
Namun juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya cliambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota di Pulau Jawa dan Sumatera.